Pesan Kapolres Trenggalek : Tahun Baru Dirumah Saja Bersama Keluarga -->

Iklan Semua Halaman


 

Pesan Kapolres Trenggalek : Tahun Baru Dirumah Saja Bersama Keluarga

Wednesday

 



Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring 


TRENGGALEK – Dalam perayaan tahun baru 2021, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring meminta kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, dan tidak melakukan kegiatan atau keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan.


Perwira menengah alumni Akpol tahun 2000 ini menekankan agar warga tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, konvoi kendaraan termasuk mengkonsumsi Miras dan Narkoba.


Imbauan ini disampaikan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru saat puncak libur tahun baru nanti.


AKBP Doni mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2020.


Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun, apalagi saat ini penambahan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Trenggalek masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.


“Tahun baru dirayakan dirumah saja. Sambut tahun baru dengan kegiatan positif. Perbanyak ibadah dan luangkan waktu bersama keluarga.” Ujar AKBP Doni.

Masih kata AKBP Doni, Sesuai dengan surat edaran Bupati Trenggalek, lokasi wisata akan ditutup sementara terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kerumunan ataupun melonjaknya jumlah wisatawan yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.


Untuk itu, pihaknya akan mempertebal pengamanan baik lokasi wisata maupun lokasi lain yang kerap menjadi pusat keramaian warga, melakukan pengawasan protokol kesehatan secara ketat dan menindak tegas bagi para pelanggar melalui kegiatan operasi yustisi maupun penertiban.