Polres Trenggalek Berhasil Ungkap Kasus Perusakan Lingkungan Hidup -->

Iklan Semua Halaman


 

Polres Trenggalek Berhasil Ungkap Kasus Perusakan Lingkungan Hidup

Wednesday

 


Kepolisian Resort Trenggalek berhasil ungkap kasus perusakan lingkungan hidup 



TRENGGALEK –
Dua orang tersangka Di tetapkan oleh Kepolisian Resort Trenggalek, atas dugaan kerusakan lingkungan hidup di di Kawasan Hutan Negara, petak 95K Blok Cengkrong RPH Watulimo BKPH Bandung, RPH Kediri masuk Dusun Cengkrong Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.


Dikonfirmasi  Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di Jawa Timur. Hal tersebut tak lepas dari dedikasi dan integritas jajarannya hingga berhasil mengungkap secara tuntas.


“Iya benar, ada dua tersangka. GYN dan SKR. Keduanya warga Watulimo Kabupaten Trenggalek” Jelas AKBP Doni.  (2/12).


“Kita serius menangani kasus ini. Sejak awal sudah saya instruksikan agar benar-benar jeli dan penanganan harus sampai tuntas. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali.” Tegasnya.


Lebih lanjut AKBP Doni menuturkan, akibat dari kerusakan lingkungan tersebut bisa berpengaruh pula terhadap lingkungan sekitar maupun habitat laut yang berada disekitar lokasi tambak udang sehingga perlu dilakukan tindakan Kepolisian terukur dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memperhatikan dampak yang lebih luas.


“Tidak menutup kemungkinan penyelidikan kasus kerusakan lingkungan hidup akan berkembang ke daerah pesisir lainnya.” ungkapnya. 


Masih kata AKBP Doni, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli diantaranya ahli titik koordinat BPKH wilayah XI Yogyakarta, ahli kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dan ahli pidana.


Sementara itu, Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito saat menggelar konferensi pers bersama awak media di lobi Mapolres mengatakan, kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 98 ayat (1) dan/atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 55 ayat (1).


“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” Ucap Kompol Mujito.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa aktivitas tambak tersebut sudah berlangsung  pada kurun waktu mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan sekarang. 


Berawal dari gagasan untuk membuat tambak udang vannamei (Litopenaeus Vannamei) yang belakangan diketahui lokasi tambak (TKP) mengalami kerusakan lingkungan hidup yang melebihi keriteria baku berdasarkan hasil uji secara laboratoris sampel tanah di laboratorium ICBB dan resume ahli serta keterangan ahli yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ahli.


Adapun taksir kerugian secara materill kerusakan lingkungan hidup berdasarkan perhitungan kerusakaan lingkungan dari ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup (yang tertuang dalam penghitungan kerugian kerusakan lingkungan) mencapai Rp. 3 miliar.