Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
TRENGGALEK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, setiap hari Kamis wajib mengenakan pakaian adat tradisional.
Penggunaan pakaian adat tersebut sebagai pakaian dinas ASN tertuang dalam Perbup No. 6 Tahun 2021 tentang, Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. (7/3/2021).
Peraturan ini berlaku mulai awal Maret 2021. Selain itu, ketentuan penggunaan pakaian adat tradisional ini juga sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan warisan budaya asli Trenggalek.
Untuk ASN laki-laki pakaian adat yang dikenakan berupa Baju Surjan lengkap dengan jarik batik motif Trenggalek dan blangkon kalijagan, serta papan nama dan lencana Korpri.
Bagi ASN perempuan mengenakan kebaya lengan panjang bahan polos serta jarik batik motif Trenggalek, lengkap dengan papan nama serta lencana Korpri.
Mochamad Nur Arifin bupati Trenggalek mengatakan, ingin membawa kultur baru dengan menggunakan pakaian adat tradisional sebagai pakaian dinas ASN.
"Saya membawa kultur baru, budaya baru, nanti setiap hari Kamis kita pakai baju adat, semoga nanti bisa membawa aura berbeda di Trenggalek," ujar Bupati Nur Arifin.
"Dari sisi kerja juga tidak bosan di kantor, nanti juga bisa memicu ekonomi lokal yang berbasis kearifan lokal," tambahnya melengkapi.
"Syukur-syukur di Desa bisa di inplementasikan, sehingga nanti desa wisatanya bisa terkesan lebih natural dan lebih alami," tutupnya.