Husni tahir Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek
TRENGGALEK -
Rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN), masih dalam proses ijin penambangan, demikian disampaikan oleh Jarot Widiatmoko Kepala Bidang PPLH ( perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) Dinas PKPLH (Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup) Trenggalek.
Sedangkan dokumen amdal (analisis dampak lingkungan), itu wewenang dari Dinas lingkungan hidup propinsi.
" Sampai sekarang kegiatan PT. SMN masih belum ada. Kalau dikaitkan dengan peta pengajuan ijin pertambangan, itu bukan wewenang kami, jadi kita tidak tahu menahu ."kata Jarot.
Sementara itu Husni Tahir Ketua Komisi I DPRD Trenggalek saat dimintai keterangan usai rapat Rabu (17/3/2021) menjelaskan, daerah mana saja di Kabupaten Trenggalek yang masuk wilayah peta pertambangan, kita pun juga tidak tahu.
Cuma katanya saja yaitu, daerah Kecamatan Tugu, Suruh, Karangan, Watulimo Dongko, Kampak dan daerah lainya.
Berbeda jika kita tahu daerah daerah yang masuk dalam peta tambang emas, baru bisa mengetahui mana yang bisa di tambang, dan mana yang tidak.
Seperti, jika masuk daerah kawasan hutan, maka ijinya tidak bisa dipakai.
Itu sudah ditentukan sejak tahun 2019 yang lalu, dan Ijinya harus ditinjau lagi, selanjutnya masih perlu diadakan peninjauan lokasi kembali.
" Jadi kenapa masyarakat ribut ribut, kalau masuk di kawasan hutan, berarti tidak bisa dikelola" kata Husni.
Masalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang dikembalikan, kita juga tidak tahu.
Namun ada dua kemungkinan, apakah karena ada ijin ini terbit dan perlu penyesuaian, atau ada peraturan terbaru, akibat adanya undang undang no 11 tahun 2020, yang mengatur hal seperti ini, dan RTRW harus ditinjau kembali, itu perintah dari PP (peraturan perundangan)."tutup Husni. (dahono)