Geruduk DPRD Kepala Desa Dan Perangkat Desa Sekabupaten Trenggalek Tolak Perpres 104/2021 -->

Iklan Semua Halaman


 

Geruduk DPRD Kepala Desa Dan Perangkat Desa Sekabupaten Trenggalek Tolak Perpres 104/2021

Thursday

 

Aksi demo Kepala Desa dan perangkat Desa sekabupaten Trenggalek di DPRD


TRENGGALEK - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam asosiasi Kepala desa (AKD) dan paguyuban perangkat Desa sekabupaten Trenggalek (PPDI) geruduk DPRD, menolak perpres no : 104/2021, Kamis 16/12/2021.


Puryono Ketua AKD (asosiasi kepala desa) Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan,  kita  tidak menolak BLT (bantuan langsung tunai) DD nya, tetapi minimalnya, karena kita sangat kesulitan ketika dikasih minimal.

 
Seperti diketahui undang undang No 6 tahun 2014 di dalamnya mengatur infrastruktur dan pemberdayaan.
Kemudian terbit undang undang No 2 tahun 2020, dan dijadikan alat kedaruratan.


" Kami bertanya kata Puryono, karena selama ini yang dimonopoli dan yang dikebiri adalah undang undang desa.
Padahal undang undang desa saat ini, belum mencapai 10 persen dari APBN.
Karena roh undang undang desa itu amanahnya, minimal 10 persen dari APBN untuk dana desa." kata Puryono.


"Kemudian muncul Perpres 104/2021, yang menyulitkan semua aparatur pemerintah Desa di seluruh indonesia.
Dampaknya, kemiskinan di Indonesia akan naik drastis, "jelasnya.


' Padahal, miskin ektrim ini harus segera selesei, tetapi sebaliknya justru dengan adanya perpres No 104 tahun 2021ini, akan naik grafiknya.


" Bagaimana strategi bapenas atau pemerintah itu, karena BLT DD ini menaikan asumsi kemiskinan, secara nasional, karena itu harus kita tolak." ujarnya.


Harapan saya jangan dikasih minimalnya, tetapi secara proporsional desa yang mengatur, atau seperti yang kemarin.
Ini akan lebih bijak dengan menyesuaikan DD yang diterima oleh desa .

 
Aksi demo ini lanjutnya, tidak mempengaruhi pelayanan publik, semua tetap berjalan seperti biasa, karena  kasi pelayanan desa, siap melayani masyarakat seperti biasa.


 
Lalu apa sebenarnya isi peraturan presiden Nomer 104 Tahun 2021 yang dinilai mencederai kewenangan desa.  

Mengutip pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, di atur penggunaanya untuk :


Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen),


Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen),


Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.