Pansus III DRPD Trenggalek
TRENGGALEK - Pansus III DPRD Trenggalek bersama dengan eksekutif, membahas Raperda lanjutan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), di aula DPRD Trenggalek ( 16/2/2022).
Mugianto Ketua Pansus III DPRD Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan, ada sejumlah 43 pasal, yang dibahas dalam raperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
" Hari ini kita sempurnakan kita cermati pasal- perpasal, dan telah kita sepakati bersama, ada yang kita delete, juga ada yang kita pertahankan, demi kesempurnaan perda kita."kata Mugianto.
Nanti setelah kita rapikan dan sempurna kan, kurang lebih ada ada 40 pasal, karena ada dua pasal yang kurang relevan, karena permendagrinya dicabut, dan kita harus menyesuaikan. Adapun yang dicabut adalah tentang, hak dan kewajiban penyidik pegawai negeri sipil.
" Langkah selanjutnya menurut politikus senior dari partai Demokrat ini adalah finalisasi, kemudian diusulkan fasilitasi gubernur, setelah itu kita paripurnakan dan diundangkan. Setelah perda kita undangkan, perda No 17 tahun 2012, otomatis dicabut."ungkapnya.
Harapanya setelah perda ini diundangkan, segera bisa dijalankan oleh eksekutif, "pungkasnya.