DPRD Trenggalek Hearing Bersama AKD Bahas Aset Desa -->

Iklan Semua Halaman


 

DPRD Trenggalek Hearing Bersama AKD Bahas Aset Desa

Tuesday

 

                            Puryono Ketua AKD Trenggalek

Trenggalek,Maknajatim.com -
DPRD Trenggalek hearing bersama dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD), membahas permasalahan aset desa yang di gunakan untuk fasilitas umum, Senin (11/4/2022).

Doding Rachmadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan, hearing bersama Asosiasi Kepala Desa sekabupaten Trenggalek ini, membahas hak milik aset desa yang dikelola oleh dinas pendidikan, yang jumlahnya kurang lebih ada 290 aset. Karena pada jaman dahulu, masih menggunakan sistim pinjam pakai tanah desa.

Karena tahun 2022 ini regulasinya berbeda harus bersertifikat, maka nanti kita bersama sama dengan dinas pendidikan dan komisi IV, akan mengawal kepusat, bagaimana sebenarnya mekanisme ini. Jangan sampai nanti gara gara administrasi, yang Dirugikan rakyat.

"Sekolahnya tidak jadi dibangun, anak anak mau sekolah genteng nya bocor,  misalnya seperti itu. Akhirnya yang dirugikan rakyat,  gara gara administrasi, " kata Doding.

Sementara itu Puryono Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Trenggalek menyampaikan, kedatangannya ke gedung wakil rakyat ini untuk meluruskan dan mencari titik terang, bahwa pengajuan dari SIPD itu harus bersertifikat, terkait dengan aset desa.

Kalau aset desa itu disertifikatkan dan menjadi miliknya pemkab, kami sampai kapanpun tidak boleh, karena haknya melekat pada kewenangan desa, berdasarkan hak asal usul, kami tetap tidak akan melepas.
"Kalau tujuanya untuk fasilitas pendidikan, harus memakai cara lain." tegasnya.

Tadi ada tawaran jika ingin mendapatkan dana dari pusat harus memakai surat keterangan pinjam pakai, atau pinjam aset,  yang penting kami tidak didorong Untuk mensertifikatkan atas nama pemkab. Jika dipaksa, kami akan mempertahankan.

Kalau digiring di opini tidak pro dengan pendidikan dan kesehatan itu tidak benar, karena ini terkait dengan aset desa yang harus kami lindungi, sampai kapan pun .

Karena awal nya kepala desa pendahulu  sangat baik hati, dan mau meminjamkan aset desa.
Kalau kemudian hari ada regulasi baru namanya SIPD harus cleare and cleane, ini di luar kewenangan kami.

Menanggapi hasil hearing  bersama dengan DPRD Puryono mengaku belum puas, karena masih ngambang.
Pasalnya akan dijamin oleh pemerintah daerah melalui APBD, bagi yang tidak masuk SIPD dan tidak mendapatkan DAK.
Padahal APBD dua sekarang ini, fiskalnya sangat berat, karena ada recofusing.

Harapan saya, penertiban aset tetap miliknya desa.
Tetapi dalam pembangunan fasilitas umum, negara harus hadir, " pungkas Puryono.