Mugianto ketua pansus IV DPRD Trenggalek
Trenggalek,maknajatim.com -
Rapat kerja pansus IV DPRD Trenggalek bersama dengan tim asistensi pemerintah daerah, dalam pemaparan rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung, di aula DPRD, (3/10/2022).
Mugianto Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan, kita menyesuaikan PP No 16 tahun 2022 yaitu, pergantian dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini kita masih dalam pemaparan karena ingin tahu yang perlu ditingkatkan dimana, karena ini salah satu untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD)." kata Mugianto.
Konsekwensinya tak kala masyarakat, dunia usaha mau mendirikan usaha di kabupaten Trenggalek, harus memenuhi syarat di aturan perda, sedangkan untuk tarip kita masih dibawah kabupaten tetangga.
Lebih lanjut menurut Kang Obeng sapaan akrabnya, sesuai dengan undang undang No 1 tahun 2022, semua pajak dan retribusi daerah dijadikan satu perda, tetapi sekarang PP nya masih belum keluar.
"Karena itu kita siapkan beberapa obyek retribusi di Trenggalek dan dijadikan satu menjadi satu perda, pada akhirnya seperti itu, " bebernya.
Ditambahkannya, kita akan memberikan masukan perda pada dinas pengampu tak kala tataran implementasi, jangan sampai mempersulit masyarakat, yang mau mengajukan ijin PBG maupun tertib administrasi, "pungkasnya.