DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati -->

Iklan Semua Halaman


 

DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati

Wednesday

 

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam saat wawancara dengan media


Trenggalek, maknajatim.com -
Rapat paripurna DPRD Trenggalek dalam penyampaian laporan  keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati akhir tahun anggaran 2022, bertempat di Graha Paripurna, Rabu (29/3/2023).


Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan,
Paripurna ini sebagai amanat undang-undang no 23 tahun 2014 dan PP nomer 3 tahun 2007.


Kemudian di perbarui PP nomer 13 tahun 2019, dimana kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir.


Masih menurut Samsul, DPRD diberi waktu  satu bulan dalam membahas LKPJ.
Fokus kita dalam penilaian terhadap LKPJ ini adalah dari RPJMD, kemudian RKPD yang di terjemahkan dalam visi misi tahunan, selanjutnya dicermati  dari program-program bupati di setiap tahunnya.


",Karena ini adalah tikaferi di tahun 2022, dan tahun 2019 -2021 kemarin masih pandemi covid 19, ternyata ada peningkatan meskipun tidak signifikan." ujarnya.


Ditambahkanya  LKPJ tersebut nanti akan di cermati lagi oleh pansus, dalam waktu 1 bulan dan harus sudah selesai.


Karena menurut amanat undang undang kita diberi waktu satu bulan, apabila satu bulan tidak selesei, maka dianggap tidak ditanggapi, " pungkasnya.