DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Persetujuan Raperda APBD Perubahan Th 2024 -->

Iklan Semua Halaman


 

DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Persetujuan Raperda APBD Perubahan Th 2024

Monday

 

Agus Cahyono Wakil ketua DPRD Trenggalek

Trenggalek, Maknajatim -
Rapat konsultasi badan anggaran dengan ketua komisi komisi, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan, tentang PAPBD Tahun 2024, bertempat di Graha Paripurna ( 5/8/2024).

Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD kabupaten Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan, pembahasan ini sebagai tindak lanjut dari proses pembahasan APBD perubahan tahun 2024.
Karena dalam APBD perubahan tidak banyak penambahan anggaran.


Di KUA PPAS hampir selesai pembahasannya, karena tidak ada perubahan yang signifikan, sehingga di proses raperda pun tidak banyak hal yang disampaikan.


,"Jadi hasil laporan dari komisi ada beberapa catatan hal hal yang sifatnya darurat, menjadi perhatian khusus untuk Penganggaran."ujarnya.


Misalnya dari komisi I sekarang lagi proses persidangan untuk 13 pulau luar Trenggalek, yang proses awalnya ada akuisisi dari Tulungagung.
Sekarang proses sidang dan   anggarannya masih kurang, agar segera di cukupi.


Selanjutnya bantuan advokasi keluarga miskin yang kena kasus, tidak banyak butuhnya, tetapi perlu perhatian supaya pemerintah daerah memberi bantuan.


Termasuk sarpras yang serius misalnya SMPN Suruh dan  SDN Prambon, di tanggapi oleh pimpinan komisi dan nanti menjadi prioritas agenda perubahan, dengan  menggeser kegiatan yang dirasa tidak di laksanakan
,"Seperti anggaran mamin dihapus, juga kegiatan kunjungan kerja dikurangi , "jelasnya.


Lebih lanjut menurut Agus Cahyono, tadi juga ada kegiatan wajib di OPD seperti gaji, ternyata ada yang   kurang,  itu lucu sekali, kalau gaji kurang, berarti perencanaan awal kurang tepat.


,"Padahal data dan besarannya sudah  jelas, mestinya tidak ada permasalahan." bebernya.

Akhirnya hal hal semacam itu kita kembalikan ke OPD masing masing, untuk melakukan rasionalisasi.


Ditambahkan, karena kita mengejar RAPBD ini bisa digedok hari ini dan  menjadi perda, sehingga proses evaluasi gubernur turun, sebelum masa jabatan itu berakhir, "tutupnya.