Serah Teripungkasnya.
an perorangan dinas, hasil pembelian tanpa lelang pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD kabupaten Trenggalek
Trenggalek, Maknajatim -
Serah Terima kendaraan perorangan dinas, hasil pembelian tanpa lelang pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD kabupaten Trenggalek, bertempat diaula dewan, Rabu ( 25/9/2024).
Sekretaris Daerah kabupaten Trenggalek Edi Supriyanto saat dimintai keterangan mengatakan, hari ini kita menyerahkan kendaraan perorangan dinas kepada pimpinan dan mantan pimpinan DPRD yang dijual tanpa lelang.
Itu sudah memenuhi PP No : 20 tahun 2020 melalui proses yang sudah dilaksanakan.
",Hari ini sudah kita serahkan yaitu, mobil inova tahun 2015, untuk pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Trenggalek. Karena mereka punya hak untuk membeli tanpa lelang, dan kalau tidak membeli pun tidak apa apa. Untuk pimpinan DPRD syaratnya minimal 4 tahun, digunakan dinas secara terus menerus, baru bisa diajukan."jelasnya.
Foto bersama setelah menerima dokumen kendaraan
Permendagri nomor 7 tahun 2024 di pasal 365 ayat (3) huruf a menyatakan: Kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan.
",Yang paling utama adalah telah dilakukan proses appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk menentukan nilai wajar obyek kendaraan perorangan dinas.
Nilainya tidak sama, ada yang 32.4 juta dan ada yang lebih.
Adapun pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Trenggalek adalah Samsul Anam (PKB), Guswanto (PDIP), Lamuji ( Demokrat) dan Agus Cahyono ( PKS).
Sementara itu Sekretaris DPRD Muhtarom saat dimintai keterangan menyampaikan, kita hanya ketempatan saja, "tutupnya.