Ketua sementara DPRD Trenggalek
Trenggalek Maknajatim - Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) masih didiskusikan. Ini sebagai langkah awal sebelum proses pembentukan struktur kerja DPRD yang lebih efektif dan efisien. (17/9/2024 ).
Karena itu unsur pimpinan DPRD dan ketua ketua fraksi melakukan diskusi awal untuk membahas rancangan alat kelengkapan dewan ", ujar Ketua Sementara DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.
Pasalnya pembentukan AKD merupakan wewenang dari ketua definitif. Meskipun demikian supaya prosesnya lebih cepat maka perlu didiskusikan dengan ketua fraksi.
Akhirnya sistem scoring sesuai proporsional menjadi pendekatan yang akan digunakan dalam pembagian anggota AKD.
Setiap fraksi mendapatkan posisi sesuai dengan jumlah kursi yang mereka peroleh di DPRD. Proses ini akan mengikuti tata tertib (tatib) lama DPRD yang tidak diubah untuk mempercepat proses kerja.
Misalnya, PDI Perjuangan mendapatkan 13 kursi kursi maka nanti kita tentukan berapa pimpinan, wakil ketua, dan seterusnya. Harapan kami dengan ini semuanya berjalan baik,” ujarnya.
Masih menurut Doding, itu cepat dilakukan karena tidak ada perubahan tatib DPRD.
Karena jika itu dilakukan, proses harmonisasi dengan Gubernur Jawa Timur memakan waktu lama. Sementara itu, anggota DPRD yang baru saja dilantik pada Agustus lalu sudah dihadapkan dengan tantangan pembahasan R-APBD 2025. Oleh karena itu, para anggota DPRD memilih tidak berspekulasi dan tetap menggunakan tatib lama. Salah satunya menggunakan metode scoring untuk pemilihan AKD.
Sistim ini disepakati dalam rapat untuk menentukan urutan tertinggi berdasarkan jumlah kursi fraksi, dimulai dari PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, hingga Amanat Demokrat. Penempatan anggota di komisi dan badan pun akan diatur secara proporsional sesuai hasil scoring.
Misalnya, di badan anggaran (banggar), fraksi PDI Perjuangan mendistribusikan 6 orang anggota dan di badan musyawarah (banmus) juga 6 orang. Ini masih rancangan penempatan awal, belum sampai penentuan secara personal, tutupnya.