Foto : Boby Maknajatim / Ketua komisi II DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK, MAKNAJATIM -
Rapat komisi II DPRD Trenggalek bersama OPD ( organisasi perangkat daerah) membahas raperda APBD tahun 2025, bertempat di aula dewan, Saptu (16/11/2025).
Mugianto Ketua komisi II saat dimintai keterangan mengatakan, rapat kerja ini untuk klarifikasi beberapa program tahun 2025, dan ada beberapa hal yang kita temukan rencana program kegiatan tahun depan, utamanya mempertahankan populasi sapi nggalek an.
",Jadi kita itu punya jenis sapi Nggalek an yang sudah hampir punah, saran dari kementerian untuk dipertahankan, dilestarikan dan di pelihara." ujarnya.
Makanya tadi keluh kesah yang disampaikan oleh dinas Peternakan, termasuk bagaimana kita mempertahankan populasi sapi nggalek an, harus disertai dengan besaran anggaran yang cukup.
Masih menurut Kang Obeng sapaan akrabnya, populasi sapi nggalek an sekarang ini hanya tinggal 28 ekor saja.
Anggaran yang disediakan untuk menjaga atau memelihara sapi tersebut, kurang lebih hanya sebesar 200 juta untuk tujuh bulan .
Agar populasi sapi nggalek an bisa bertambah dan berkembang biak, perlu support anggaran yang cukup untuk nutrisi, obat-obatan dan pakan.
Lebih lanjut menurut politikus senior dari Partai Demokrat ini, sekarang sapi tersebut masih ada di dinas Peternakan, untuk dikembangkan dan nanti akan dikawinkan silang dengan beberapa jenis sapi, dan pelaksanaanya akan didampingi oleh Brin.
" Karena itu Komisi II akan berusaha memperjuangkan keluh kesah, kemungkinan ketidak cukupan anggaran, dan nanti kita perjuangkan di badan anggaran. " ungkapnya.
Karena ada beberapa program yang kita temukan untuk bantuan ternak hasil musrenbang ada yang tidak tepat sasaran agar di deal, dan dialihkan kepada yang lebih prioritas.
kepada dinas Peternakan saya sarankan, bagi calon penerima bantuan baik itu kambing maupun sapi, sasarannya harus masyarakat miskin, atau masyarakat yang masuk data DTKS.
Jadi kita tidak mau kecolongan, biar itu hasil musrenbang, atau titipan titipan dari siapapun, calon penerimanya harus masyarakat miskin, yang masuk DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). "tegas Mugianto.