Foto : Boby Maknajatim / Rapat paripurna DPRD Trenggalek
TRENGGALEK, MAKNAJATIM –
Rapat paripurna persetujuan terhadap raperda, tentang APBD Trenggalek tahun anggaran 2025 menjadi perda, bertempat di Graha Paripurna, Senin (25/11/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp 1,9 triliun.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi didampingi Wakil Ketua Arik Sriwahyuni, M Hadi dan Subadianto.
Hadir juga Bupati Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara, dan semua organisasi perangkat daerah.
“Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1,969.000.000 triliun, “ ujar Doding.
Masih menurut Kang Doding sapaan akrabnya, setelah RAPBD TA 2025 disahkan hari ini, selanjutnya akan dikonsultasikan ke Gubernur Jatim untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). “Jadi Januari tahun depan kita sudah bisa menggunakan APBD TA 2025, " ungkapnya.
Untuk komposisi APBD TA 2024 lanjut Doding, untuk pendapatan Rp 1,969.000.000 triliun, sedangkan untuk pengeluaran Rp 2,2 triliun. “Defisit sudah kita tutup dari pembiayaan, “tukasnya.
Lebih lanjut menurut Politisi senior dari PDIP ini, skala prioritas untuk APBD TA 2025 meliputi kegiatan untuk infrastruktur, PPPK, kegiatan sosial, pendidikan dan kesehatan. “Kita berharap PPPK tahun depan sudah bisa terselesaikan,”pungkasnya.